Perlakuan PPh 21 atas Jasa & Kegiatan

Panduan pajak untuk honorarium narasumber, panitia, dan jasa non-pegawai lainnya.

Prinsip Dasar

Setiap imbalan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sehubungan dengan suatu jasa, jabatan, atau kegiatan merupakan objek PPh Pasal 21. Ini mencakup honorarium untuk narasumber, upah panitia, imbalan jasa ahli, dan sejenisnya yang dibayarkan oleh suatu badan/instansi (pemberi kerja).

Kategori Penerima Imbalan

1. Pegawai Tetap (Penerima Internal)

Jika honorarium kegiatan (misal: panitia internal) diterima oleh pegawai tetap, maka honorarium tersebut digabungkan dengan gaji bulanan dan dihitung PPh 21-nya menggunakan tarif TER bulanan (Jan-Nov).

2. Bukan Pegawai (Penerima Eksternal)

Ini adalah kategori yang paling umum untuk narasumber, konsultan, pembicara, atau tenaga ahli dari luar instansi. Perhitungannya tidak menggunakan TER, tetapi menggunakan tarif Pasal 17.

Perhitungan PPh 21 (Bukan Pegawai)

Perhitungan PPh 21 untuk **Bukan Pegawai** yang menerima imbalan tidak berkesinambungan (hanya sekali) adalah sebagai berikut:

PPh 21 = (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17

Dasar pengenaan pajak (DPP) adalah 50% dari jumlah bruto. Kemudian, DPP tersebut dikalikan dengan tarif pajak progresif Pasal 17.

Contoh 1: Narasumber (Punya NPWP)

Honorarium BrutoRp 10.000.000
DPP (50% x Bruto)Rp 5.000.000
Tarif PPh 17 (Lapisan 1)5%
PPh 21 Terutang (5% x 5 Juta)Rp 250.000
Honor DiterimaRp 9.750.000

Contoh 2: Narasumber (Tanpa NPWP)

Honorarium BrutoRp 10.000.000
DPP (50% x Bruto)Rp 5.000.000
Tarif PPh 17 (Lapisan 1)5%
Tarif Tanpa NPWP (120%)120% x 5% = 6%
PPh 21 Terutang (6% x 5 Juta)Rp 300.000
Honor DiterimaRp 9.700.000

Poin Penting

  • Tanpa NPWP: Jika penerima honorarium tidak memiliki NPWP, tarif PPh 21 menjadi 20% lebih tinggi (dikenakan tarif 120%).
  • Sifat Pemotongan: PPh 21 atas jasa "Bukan Pegawai" bersifat tidak final. Artinya, pajak yang dipotong ini menjadi kredit pajak bagi penerima honor saat lapor SPT Tahunan.
  • Bukti Potong: Pemberi kerja wajib memberikan Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721-VI) kepada penerima honorarium.

Kesimpulan

  1. Honorarium narasumber, panitia, atau jasa ahli adalah objek PPh Pasal 21.
  2. Jika diterima pegawai tetap, digabung dengan gaji & kena TER.
  3. Jika diterima bukan pegawai (eksternal), PPh 21 dihitung dengan rumus (50% x Bruto) x Tarif Pasal 17.
  4. Pemberi kerja wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 serta memberikan bukti potong.