Penjelasan Lengkap: PPh 21 dan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Berlaku efektif 1 Januari 2024 (PP No. 58/2023 & PMK No. 168/2023).

1. Apa Itu PPh 21?

Secara sederhana, PPh 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (karyawan, pekerja lepas, dll.) sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Bagi karyawan, pajak ini dipotong setiap bulan oleh perusahaan (pemberi kerja) dan disetorkan ke kas negara.

2. Apa Itu Tarif Efektif Rata-rata (TER)?

Tarif Efektif (TER) adalah metode penyederhanaan untuk menghitung PPh 21 bulanan (Masa Pajak Januari - November).

Tarif TER ini sudah memperhitungkan:

  • Biaya Jabatan (biaya pengurang)
  • Iuran Pensiun (biaya pengurang)
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Perbandingan Rumus (Januari - November)

RUMUS LAMA (Sebelum 2024)

Sangat rumit, sering disetahunkan lalu dibagi 12.

PPh 21 Sebulan = [ ( (Bruto x 12) - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun - PTKP ) x Tarif Ps 17 ] / 12

RUMUS BARU (Mulai 2024)

Sangat sederhana.

PPh 21 Sebulan = Penghasilan Bruto Sebulan x TER

3. Kategori dan Tabel TER Bulanan

Tarif TER Bulanan untuk Pegawai Tetap dibagi menjadi 3 Kategori berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Anda:

  • Kategori A: TK/0, TK/1, K/0
  • Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, K/2
  • Kategori C: K/3

Poin Penting:

Pastikan Anda sudah melapor status keluarga (PTKP) yang sebenarnya ke HRD di awal tahun untuk menentukan kategori tarif Anda.

Contoh Tabel Tarif Efektif (TER) Bulanan

Ini adalah CONTOH yang lebih detail (bukan tabel lengkap) dari tarif di PMK 168/2023. Tabel lengkapnya memiliki puluhan lapis penghasilan.

s.d. Rp 5.400.000 0%
> Rp 5.400.000 - Rp 5.650.000 0,25%
> Rp 5.650.000 - Rp 5.950.000 0,50%
> Rp 6.300.000 - Rp 6.700.000 1,00%
> Rp 7.950.000 - Rp 8.550.000 1,75%
> Rp 9.950.001 - Rp 10.200.000 2,25%
> Rp 11.250.000 - Rp 11.600.000 3,00%
> Rp 14.300.000 - Rp 15.100.000 5,00%
> Rp 19.500.001 - Rp 20.850.000 8,00%
> Rp 27.200.000 - Rp 28.700.000 12,00%
> Rp 41.000.000 - Rp 45.000.000 18,00%
> Rp 1.400.000.000 34,00%

Kategori B

Penghasilan Bruto Bulanan Tarif TER
> Rp 1.400.000.000 34,00%
> Rp 15.000.000 - Rp 15.850.000 4,00%
> Rp 19.550.001 - Rp 20.950.000 7,00%
> Rp 27.950.000 - Rp 29.500.000 11,00%
> Rp 41.500.000 - Rp 45.500.000 17,00%
> Rp 1.405.000.000 34,00%

Kategori C

Penghasilan Bruto Bulanan Tarif TER
> Rp 1.405.000.000 34,00%
4,00%
> Rp 20.100.001 - Rp 21.500.000 7,00%
> Rp 28.700.000 - Rp 30.250.000 11,00%
> Rp 42.500.000 - Rp 46.500.000 17,00%
> Rp 1.419.000.000 34,00%

4. Cara Kerja Penghitungan PPh 21 (Penting!)

A. Masa Pajak Januari - November

Setiap bulan dari Januari hingga November, perusahaan akan memotong PPh 21 Anda dengan rumus sederhana:

PPh 21 = Penghasilan Bruto Sebulan x Tarif TER Bulanan

Contoh (Bonus/THR): Di bulan April, Anda menerima Gaji (Rp 10 jt) + THR (Rp 10 jt). Total bruto April adalah Rp 20 jt. Maka, PPh 21 April dihitung dari Rp 20 jt dikali tarif TER untuk Rp 20 jt (misal Kategori A, tarif 8%) = Rp 1.600.000.

B. Masa Pajak Desember (Penghitungan Ulang)

Di bulan Desember, sistem "kembali ke cara lama" HANYA untuk satu bulan itu. Tujuannya adalah untuk menghitung ulang total pajak setahun agar sesuai dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Ini adalah "bulan penyesuaian" atau "true-up".

Langkah-langkah di bulan Desember:

  1. Perusahaan menghitung total PPh 21 Anda setahun penuh menggunakan metode lama (metode netto x tarif Pasal 17).
  2. Hasilnya adalah PPh 21 yang terutang untuk 1 tahun.
  3. Perusahaan menghitung PPh 21 yang harus dipotong di bulan Desember:
PPh 21 Des = [Total PPh 21 Setahun (Cara Lama)] - [Total PPh 21 (Jan-Nov, pakai TER)]

Akibatnya:

Potongan PPh 21 di bulan Desember bisa jadi jauh lebih besar atau jauh lebih kecil (bahkan Nihil/0) dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Ini NORMAL, karena berfungsi sebagai penyeimbang.

5. Contoh Sederhana

  • Nama: Budi
  • Status: TK/0 (Lajang, tanpa tanggungan) -> Kategori A
  • Gaji: Rp 10.000.000 / bulan (bruto)
  • Iuran Pensiun: Rp 100.000 / bulan

A. Penghitungan JANUARI - NOVEMBER (Metode TER)

  1. Gaji Bruto: Rp 10.000.000
  2. Status PTKP: Kategori A
  3. Cek Tabel TER: Tarif untuk Kategori A @ Rp 10jt adalah 2,25%.
PPh 21/bln = Rp 10.000.000 x 2,25% = Rp 225.000
Total (Jan-Nov) = 11 x Rp 225.000 = Rp 2.475.000

B. Penghitungan DESEMBER (Metode Penyesuaian)

Pertama, hitung total pajak setahun (cara lama):

  • Gaji Bruto Setahun: Rp 120.000.000
  • Pengurang (Jabatan + Pensiun): Rp 7.200.000
  • Penghasilan Netto: Rp 112.800.000
  • PTKP (TK/0): Rp 54.000.000
  • PKP Setahun: Rp 58.800.000

Lalu, hitung PPh Terutang Setahun (Pasal 17):

PPh Setahun = 5% x Rp 58.800.000 = Rp 2.940.000

Terakhir, hitung PPh 21 Desember:

PPh Des = Rp 2.940.000 - Rp 2.475.000 = Rp 465.000

6. Poin Penting untuk Diingat

  • TER Bukan Pajak Baru. Ini hanya metode penghitungan PPh 21 bulanan yang baru.
  • Beban Pajak Tahunan SAMA. Jumlah total pajak yang Anda bayar dalam setahun tidak berubah (tetap sama dengan metode lama). Yang berubah adalah cicilan bulanan-nya.
  • Tujuan Utama: Penyederhanaan administrasi bagi perusahaan (HRD/Finance) agar tidak perlu menghitung ulang PPh 21 setiap bulan jika ada lembur atau bonus kecil.
  • Waspada di Desember. Bersiaplah untuk potongan pajak yang berbeda (bisa lebih besar atau lebih kecil) di bulan Desember, karena itu adalah bulan penyesuaian.

Kesimpulan

  1. Sistem TER menyederhanakan penghitungan PPh 21 bulanan (Jan-Nov).
  2. Bulan Desember menjadi bulan penyesuaian untuk memastikan total pajak setahun tetap akurat.
  3. Total pajak yang dibayar dalam setahun tidak berubah.
  4. Yang berubah adalah distribusi potongan pajak bulanan, terutama saat ada bonus/THR dan di bulan Desember.